Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Republik Indonesia.
Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama, dan memilih tempat tinggal di wilayah Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan.
Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam pemenuhan hak Penduduk, terutama di bidang Pencatatan Sipil, masih ditemukan penggolongan Penduduk yang didasarkan pada perlakuan diskriminatif yang membeda-bedakan suku, keturunan, dan agama sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan produk kolonial Belanda.
Penggolongan Penduduk dan pelayanan diskriminatif yang demikian itu tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kondisi tersebut mengakibatkan pengadministrasian kependudukan mengalami kendala yang mendasar sebab sumber Data Kependudukan belum terkoordinasi dan terintegrasi, serta terbatasnya cakupan pelaporan yang belum terwujud dalam suatu sistem Administrasi Kependudukan yang utuh dan optimal.
Kondisi sosial dan administratif seperti yang dikemukakan di atas tidak memiliki sistem database kependudukan yang menunjang pelayanan Administrasi Kependudukan .
Kondisi itu harus diakhiri dengan pembentukan suatu sistem Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas pelayanan kependudukan yang profesional.
Seluruh kondisi tersebut di atas menjadi dasar pertimbangan perlunya membentuk Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan .
Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan .
Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK ).
NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan .
Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk .
NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan .
Untuk penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar.
NIK wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk .
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya.
Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk .
Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya dan/atau keluarganya.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari Penyelenggaraan administrasi negara.
Dari sisi kepentingan Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk:
memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan ;
memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ;
mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan
mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan .
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk:
memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk ;
memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk ;
menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan
menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip tersebut di atas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan .
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:
terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk .
Untuk menjamin pelaksanaan Undang-Undang ini dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan materiil yang bersifat pidana, diatur juga ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia .
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia .
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan .
Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan .
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil .
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Nomor Induk Kependudukan , selanjutnya disingkat NIK , adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Kartu Keluarga , selanjutnya disingkat KK , adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk , selanjutnya disingkat KTP , adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana .
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan , selanjutnya disingkat SIAK , adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Kantor Urusan Agama Kecamatan , selanjutnya disingkat KUAKec , adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana , selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana , adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
BAB II - HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
BAB III - KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
Bagian Kesatu - Penyelenggara
Paragraf 1 - Pemerintah
Pasal 5
Paragraf 2 - Pemerintah Provinsi
Pasal 6
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi adalah pengelolaan data kependudukan yang menggambarkan kondisi provinsi dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Paragraf 3 - Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 7
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ayat (1)
Huruf f
Yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf g
Yang dimaksud dengan pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota adalah pengelolaan Data Kependudukan yang menggambarkan kondisi kabupaten/kota dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Ayat (2)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota.
Bagian Kedua - Instansi Pelaksana
Pasal 8
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi
Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada
KUAKec .
(4)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan
Peristiwa Penting bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama menurut peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAKec, khususnya untuk pencatatan, nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi
Penduduk yang beragama Islam.
(3)
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi
Penduduk yang beragama Islam dari
KUAKec .
Pasal 10
Pasal 11
(1)
Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta
Pencatatan Sipil .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok
Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri .
Pasal 12
(2)
Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok
Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri .
BAB IV - PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Kesatu - Nomor Induk Kependudukan
Pasal 13
(2)
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh
Instansi Pelaksana kepada setiap
Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3)
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap
Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman
NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua - Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Paragraf 1 - Perubahan Alamat
Pasal 14
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri .
Paragraf 2 - Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Indonesia
Pasal 15
(2)
Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya
Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
(3)
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada
Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)
Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan
KK dan
KTP bagi
Penduduk yang bersangkutan.
Pasal 16
Pasal 17
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(3)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kedatangan kepada
Instansi Pelaksana di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4)
Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan dan penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi
Orang Asing yang bersangkutan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja (berlaku untuk penjelasan hari pada pasal-pasal berikutnya).
Paragraf 3 - Pindah Datang Antarnegara
Pasal 18
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3)
Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pindah ke luar negeri adalah Penduduk yang tinggal menetap di luar negeri atau meninggalkan tanah air untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih dari 1 (satu) tahun. Penduduk tersebut termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Ayat (3)
Pelaporan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diperlukan sebagai bahan pendataan WNI di luar negeri.
Pasal 19
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan
KK dan
KTP .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan datang dari luar negeri adalah WNI yang sebelumnya pindah ke luar negeri kemudian datang untuk menetap kembali di Indonesia.
Pasal 20
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3)
Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku
Izin Tinggal Terbatas .
(4)
Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penduduk tinggal terbatas.
Pasal 21
Pasal 22
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran.
Pasal 23
Paragraf 4 - Penduduk Pelintas Batas
Pasal 24
(1)
Penduduk Warga Negara Indonesia yang tinggal di perbatasan antarnegara yang bermaksud melintas batas negara diberi buku pas lintas batas oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran bagi
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Penduduk Pelintas Batas adalah Penduduk yang bertempat-tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga - Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 25
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendataan
Penduduk rentan diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Pendataan dilakukan dengan membentuk tim di daerah yang beranggotakan dari instansi terkait.
Huruf c
Yang dimaksud dengan orang terlantar adalah Penduduk yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-cirinya: 1) tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup khususnya makan, sandang dan papan; 2) tempat tinggal tidak tetap/gelandangan; 3) tidak mempunyai pekerjaan/kegiatan yang tetap; 4) miskin.
Huruf d
Yang dimaksud dengan komunitas terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan, baik sosial, ekonomi maupun politik. Ciri-cirinya: 1) berbentuk komunitas kecil, tertutup dan homogen; 2) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; 3) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit terjangkau; 4) peralatan teknologi sederhana; 5) terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat sementara adalah tempat pada saat terjadi pengungsian.
Bagian Keempat - Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
Pasal 26
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.
BAB V - PENCATATAN SIPIL
Bagian Kesatu - Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1 - Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 27
(1)
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tempat terjadinya peristiwa kelahiran adalah wilayah terjadinya kelahiran. Waktu pelaporan kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari merupakan tenggang waktu yang memungkinkan bagi Penduduk untuk melaporkan peristiwa kelahiran sesuai dengan kondisi/letak geografis Indonesia. Penduduk yang wajib melaporkan kelahiran adalah Kepala Keluarga.
Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
Ayat (2)
Kutipan akta kelahiran seorang anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya diserahkan kepada yang bersangkutan setelah dewasa.
Paragraf 2 - Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Republik Indonesia
Pasal 29
(1)
Kelahiran
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4)
Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Ayat (1)
Kewajiban untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat berdasarkan asas yang dianut, yaitu asas peristiwa. Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang di negara setempat adalah lembaga yang berwenang seperti yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana dalam Undang-Undang ini.
Paragraf 3 - Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
Pasal 30
(1)
Kelahiran
Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2)
Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(3)
Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
(4)
Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(5)
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tempat singgah adalah tempat persinggahan pesawat terbang atau kapal laut dalam perjalanannya mencapai tujuan. Hal ini sesuai dengan asas yang berlaku secara universal, yakni tempat di mana peristiwa kelahiran (persinggahan pertama pesawat terbang/kapal laut), apabila memungkinkan pelaporan dilakukan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ,
Pasal 28 ,
Pasal 29 , dan
Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden.
Paragraf 4 - Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 32
(1)
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala
Instansi Pelaksana setempat.
(2)
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Persetujuan dari Instansi Pelaksana diperlukan mengingat pelaporan kelahiran tersebut sudah melampaui batas waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dikhawatirkan terjadi manipulasi data atau hal-hal yang tidak diinginkan. Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi atas keabsahan data yang dilaporkan.
Bagian Kedua - Pencatatan Lahir Mati
Pasal 33
(2)
Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Ayat (2)
Peristiwa lahir mati hanya diberikan Surat Keterangan Lahir Mati, tidak diterbitkan Akta Pencatatan Sipil . Meskipun tidak diterbitkan akta Pencatatan Sipil tetapi pendataannya diperlukan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan di bidang kesehatan.
Bagian Ketiga - Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1 - Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Pasal 34
(1)
Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang undangan wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3)
Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh
KUAKec .
(5)
Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam
Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh
KUAKec kepada
Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6)
Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta
Pencatatan Sipil .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Penerbitan Akta Perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama.
Ayat (5)
Karena akta perkawinan bagi Penduduk yang beragama Islam sudah diterbitkan oleh KUAKec, data perkawinan yang diterima oleh Instansi Pelaksana tidak perlu diterbitkan kutipan akta perkawinan.
Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 berlaku pula bagi:
perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Huruf b
Perkawinan yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan mengenai perkawinan di Indonesia.
Pasal 36
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Paragraf 2 - Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Republik Indonesia
Pasal 37
(1)
Perkawinan
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(4)
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ,
Pasal 35 ,
Pasal 36 , dan
Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keempat - Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal 39
(1)
Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh
Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kelima - Pencatatan Perceraian
Paragraf 1 - Pencatatan Perceraian di Indonesia
Pasal 40
(1)
Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Paragraf 2 - Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 41
(1)
Perceraian
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)
Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(4)
Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan
Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam - Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal 43
(1)
Pembatalan perceraian bagi
Penduduk wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Bagi penganut agama Islam diberlakukan ketentuan mengenai rujuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk jo. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.
Bagian Ketujuh - Pencatatan Kematian
Paragraf 1 - Pencatatan Kematian di Indonesia
Pasal 44
(1)
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3)
Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4)
Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh
Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
(5)
Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya,
Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat mana pun setelah kelahiran hidup terjadi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah kepala rumah sakit, dokter/paramedis, kepala desa/lurah atau kepolisian.
Paragraf 2 - Pencatatan Kematian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 45
(1)
Kematian
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2)
Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa kematian seorang
Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(5)
Keterangan pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(6)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pernyataan adalah keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dan
Pasal 45 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kedelapan - Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak
Paragraf 1 - Pencatatan Pengangkatan Anak di Indonesia
Pasal 47
(1)
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2)
Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh
Penduduk .
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil .
Paragraf 2 - Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia
Pasal 48
(1)
Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2)
Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3)
Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(4)
Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
(5)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
Paragraf 3 - Pencatatan Pengakuan Anak
Pasal 49
(1)
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2)
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
Paragraf 4 - Pencatatan Pengesahan Anak
Pasal 50
(1)
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2)
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3)
Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ,
Pasal 48 ,
Pasal 49 , dan
Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan - Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1 - Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 52
(1)
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2)
Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada
Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Penduduk .
Paragraf 2 - Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Indonesia
Pasal 53
(1)
Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi
Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh
Penduduk yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
Ayat (2)
Pembuatan catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil diperuntukkan bagi warga negara asing yang melakukan perubahan kewarganegaraan dan pernah mencatatkan Peristiwa Penting di Indonesia.
Paragraf 3 - Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik Indonesia
Pasal 54
(1)
Perubahan status kewarganegaraan dari
Warga Negara Indonesia menjadi warga negara asing di luar wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh
Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)
Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
(3)
Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang menurut Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada
Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta
Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ,
Pasal 53 , dan
Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesepuluh - Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal 56
(2)
Pencatatan
Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan
Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Peristiwa Penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.
Bagian Kesebelas - Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 57
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VI - DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu - Data Kependudukan
Pasal 58
(2)
Data perseorangan meliputi :
nomor KK ;
NIK ;
nama lengkap;
jenis kelamin;
tempat lahir;
tanggal/bulan/tahun lahir;
golongan darah;
agama/kepercayaan;
status perkawinan;
status hubungan dalam keluarga;
cacat fisik dan/atau mental;
pendidikan terakhir;
jenis pekerjaan;
NIK ibu kandung;
nama ibu kandung;
NIK ayah;
nama ayah;
alamat sebelumnya;
alamat sekarang;
kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
nomor akta perkawinan/buku nikah;
tanggal perkawinan;
kepemilikan akta perceraian;
nomor akta perceraian/surat cerai;
tanggal perceraian.
(3)
Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Ayat (2)
Huruf k
Yang dimaksud dengan cacat fisik dan/atau mental mengacu pada undang-undang yang menetapkan tentang hal tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan data agregat adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan. Yang dimaksud dengan data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka. Yang dimaksud dengan data kualitatif adalah data yang berupa penjelasan.
Bagian Kedua - Dokumen Kependudukan
Pasal 59
(2)
Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
Surat Keterangan Pindah;
Surat Keterangan Pindah Datang;
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
Surat Keterangan Tempat Tinggal;
Surat Keterangan Kelahiran;
Surat Keterangan Lahir Mati.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
Surat Keterangan Kematian;
Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
Surat Keterangan Pencatatan Sipil .
(3)
Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah
Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang
Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk
Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala
Instansi Pelaksana .
(6)
Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
Pasal 60
Kata paling sedikit dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemungkinan adanya tambahan keterangan, tetapi keterangan tersebut tidak bersifat diskriminatif. Yang dimaksud dengan alamat adalah alamat sekarang dan alamat sebelumnya. Yang dimaksud dengan jati diri lainnya meliputi nomor KK, NIK, laki laki/perempuan, golongan darah, agama, pendidikan terakhir, pekerjaan, penyandang cacat, status perkawinan, kedudukan/hubungan dalam keluarga, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah kandung, nama ayah kandung, nomor paspor, tanggal berakhir paspor, nomor akta kelahiran/surat kenal lahir, nomor akta perkawinan/buku nikah, tanggal perkawinan, nomor akta perceraian/surat cerai, dan tanggal perceraian.
Pasal 61
(1)
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2)
Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3)
Nomor
KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(5)
KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan
KTP .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kepala Keluarga adalah :
orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
kepala kesatrian, kepala asrama, kepala rumah yatim piatu, dan lain-lain tempat beberapa orang tinggal bersama-sama. Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK .
Pasal 62
(2)
Perubahan susunan keluarga dalam
KK wajib dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan
KK .
Pasal 63
(3)
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(5)
Penduduk yang telah memiliki
KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
KTP .
Ayat (6)
Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK .
Pasal 64
(1)
KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2)
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3)
Dalam
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan
Peristiwa Penting .
(5)
Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi
KTP yang berlaku seumur hidup.
Ayat (4)
Ketentuan tentang pindah domisili tetap bagi KTP seumur hidup mengikuti ketentuan yang berlaku menurut Undang Undang ini.
Pasal 65
Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat,
Peristiwa Penting dan
Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang.
Pasal 66
Pasal 67
(4)
Register Akta
Pencatatan Sipil memuat:
jenis Peristiwa Penting ;
NIK dan status kewarganegaraan;
nama orang yang mengalami Peristiwa Penting ;
nama dan identitas pelapor;
tempat dan tanggal peristiwa;
nama dan identitas saksi;
tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
Pasal 68
(1)
Kutipan Akta
Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
kelahiran;
kematian;
perkawinan;
perceraian; dan
pengakuan anak.
(2)
Kutipan Akta
Pencatatan Sipil memuat:
jenis Peristiwa Penting ;
NIK dan status kewarganegaraan;
nama orang yang mengalami Peristiwa Penting ;
tempat dan tanggal peristiwa;
tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil .
Pasal 69
(1)
Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen
Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2)
Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(3)
Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta
Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta
Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Pasal 70
(1)
Pembetulan
KTP hanya dilakukan untuk
KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2)
Pembetulan
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek
KTP .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kesalahan tulis redaksional , misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Pasal 71
(1)
Pembetulan akta
Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2)
Pembetulan akta
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
Ayat (2)
Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.
Pasal 72
(1)
Pembatalan akta
Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta
Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.
Ayat (1)
Pembatalan akta dilakukan atas permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.
Pasal 73
Pasal 74
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 dan
Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 75
Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan
Menteri .
Pasal 76
Ketentuan mengenai penerbitan
Dokumen Kependudukan bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada
Dokumen Kependudukan .
Pasal 78
Bagian Ketiga - Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan
Pasal 79
(1)
Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII - PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT NEGARA ATAU SEBAGIAN NEGARA DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
Pasal 80
(1)
Apabila negara atau sebagian negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai
Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan negara atau sebagian dari negara dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya adalah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1)
Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam,
Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan
Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
(2)
Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri .
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pencatatan Sipil adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini ketika negara atau sebagian negara dalam keadaan luar biasa.
BAB VIII - SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 82
Ayat (2)
Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bertujuan mewujudkan komitmen nasional dalam rangka menciptakan sistem pengenal tunggal, berupa NIK, bagi seluruh Penduduk Indonesia. Dengan demikian, data Penduduk dapat diintegrasikan dan direlasionalkan dengan data hasil rekaman pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil . Sistem ini akan menghasilkan data Penduduk nasional yang dinamis dan mutakhir. Pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak dan sistem jaringan komunikasi data yang efisien dan efektif agar dapat diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas komunikasi data, sistem komunikasi data dilakukan dengan manual dan semielektronik. Yang dimaksud dengan manual adalah perekaman data secara manual, yang pengiriman data dilakukan secara periodik dengan sistem pelaporan berjenjang karena tidak tersedia listrik ataupun jaringan komunikasi data. Yang dimaksud dengan semielektronik adalah perekaman data dengan menggunakan komputer, tetapi pengirimannya menggunakan CD/disket secara periodik karena belum tersedia jaringan komunikasi data.
Pasal 83
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri .
Ayat (1)
Data Penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti dalam menganalisa dan merumuskan kebijakan kependudukan, menganalisa dan merumuskan perencanaan pembangunan, pengkajian ilmu pengetahuan. Dengan demikian baik pemerintah maupun non pemerintah untuk kepentingannya dapat diberikan izin terbatas dalam arti terbatas waktu dan peruntukkannya.
BAB IX - PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
Pasal 84
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan
Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Huruf g
Yang dimaksud dengan beberapa isi catatan Peristiwa Penting adalah beberapa catatan mengenai data yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan Peristiwa Penting yang perlu dilindungi.
Pasal 85
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap
Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Penyimpanan dan perlindungan dimaksud meliputi tata cara dan penanggung jawab.
Pasal 86
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh dan menggunakan
Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
BAB X - PENYIDIKAN
Pasal 88
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang
Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan ;
memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan ;
memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud huruf b; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(3)
Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai saat dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Administrasi Kependudukan adalah pegawai negeri yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang Administrasi Kependudukan .
BAB XI - SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden .
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.
Pasal 90
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.
Pasal 91
(1)
Setiap
Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa
KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ayat (3)
Penetapan besaran denda administratif dalam Peraturan Presiden dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di setiap daerah.
Pasal 92
(1)
Dalam hal Pejabat pada
Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan
Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB XII - KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
Pasal 94
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 95
Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (1) ,
Pasal 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 97
Setiap
Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu
KK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki
KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 98
(2)
Dalam hal pejabat dan petugas pada
Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 , pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan undang undang.
Pasal 99
BAB XIII - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100
(1)
Semua
Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang Undang ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
KK dan
KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya
KK dan
KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun;
Semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) paling lambat 5 (lima) tahun;
KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini;
KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 64 ayat (3) tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP ;
Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
BAB XIV - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 102
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan
Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 103
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 104
Pasal 105
Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Pemerintah wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang penetapan persyaratan dan tata cara perkawinan bagi para penghayat kepercayaan sebagai dasar diperolehnya kutipan akta perkawinan dan pelayanan pencatatan
Peristiwa Penting .
Pasal 106
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23);
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564);
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154). dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 107
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 124
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI. DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
Abdul Wahid
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4674
& vbtab &